Opini
Kamis, 11 September 2008 13:52:54
Akbar Tandjung
Suara Terbanyak Pemilu Legislatif 2009
Kategori: Umum (2216 kali dibaca)
 

SUARA PEMBARUAN DAILY, 1 SEPTEMBER 2008


Suara Terbanyak pada   Pemilu Legislatif 2009

Oleh Akbar Tandjung                                                                                         

Suara terbanyak menjadi pilihan sejumlah parpol pada saat menetapkan calon anggota legislatif (caleg) yang mereka ajukan pada Pemilu Legislatif 2009. Parpol-parpol yang sudah menyatakan pilihannya itu, antara lain, PAN, PBR, Partai Demokrat, Partai Hanura, dan Partai Golkar.

Dalam UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu disebutkan secara tegas, anggota legislatif yang bakal duduk di DPR ditentukan berdasarkan nomor urut yang diajukan parpol. Besar-kecilnya nomor urut dengan demikian sangat menentukan sukses tidaknya caleg tersebut menuju gedung DPR. Sebaliknya, dengan mekanisme suara terbanyak, caleg dengan nomor urut besar (bawah) tetap berpeluang menjadi anggota DPR asal mampu mengumpulkan dukungan suara terbanyak. Sukses tidaknya caleg sangat bergantung pada kerja kerasnya meraih suara pemilih.

Pilihan sejumlah parpol untuk berbeda dengan ketentuan UU Pemilu menimbulkan konsekuensi terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Apalagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai lembaga penyelenggara pemilu, tidak bisa lain, kecuali bekerja berdasarkan UU Pemilu.

Apa sesungguhnya yang sedang terjadi dengan parpol dan sistem pemilu kita? Apa implikasi keputusan penerapan suara terbanyak tersebut dan bagaimana beda kepentingan parpol peserta pemilu dapat diakomodasi?

 

Persaingan Ketat

Suara terbanyak yang dipilih sejumlah parpol mengindikasikan semakin ketatnya persaingan antarparpol dan antarcaleg pada Pemilu Legislatif 2009. Pemilu yang akan digelar 9 April tersebut di- ikuti 38 parpol, terdiri dari 16 parpol lama yang memiliki kursi di DPR, 18 parpol baru yang lolos seleksi KPU, serta empat parpol yang memenangkan gugatan di Peng- adilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Banyaknya parpol peserta pemilu tentu semakin menyulitkan perjuangan mereka meraih kursi di parlemen. Padahal, pada saat yang sama citra parpol sedang kurang positif di mata masyarakat. Ini terjadi akibat konflik internal yang melanda sejumlah partai dan kurang terpujinya perilaku sebagian anggotanya, sebagaimana kerap diberitakan berbagai media massa.

Demikian pula nyaris tiadanya perbedaan yang tegas garis perjuangan parpol semakin menyulitkan mereka membangun ciri khas partainya. Karena itu tidak mudah dipahami masyarakat mengapa harus banyak parpol bila di antara mereka tidak ada perbedaan signifikan. Dengan begitu, parpol manapun yang berkuasa tampaknya akan sama saja solusinya terhadap permasalahan dan kebijakan yang mereka tawarkan kelak.

Dalam kondisi demikian, inovasi politik dibutuhkan untuk memecah kebekuan perkembangan politik, saat ini. Inovasi tersebut diharapkan bisa menggantikan kekuasaan dan materi sebagai satu-satunya insentif. Akibatnya, perkembangan kepartaian kurangkondusif dan kesenjangan kepentingan antara rakyat dan wakilnya kian menganga. Kesan ini diperoleh sebagaimana disampaikan berbagai kalangan dalam dialog saya di berbagai daerah. Bahwa hubungan rakyat dan wakilnya sangat artifisial. Rakyat merasa dibutuhkan hanya menjelang pemilu saja.

Bertolak dari itu, suara terbanyak menjadi alternatif baru dalam meraih simpati rakyat. Melalui suara terbanyak diharapkan parpol dan calegnya dapat lebih mendekatkan diri kepada rakyat. Caleg yang terpilih dengan demikian hanya mereka yang benar-benar dikenal di daerahnya. Tanpa terkecuali pula, semua caleg harus bekerja keras mengenalkan dirinya kepada calon pemilih. Dengan cara ini, diharapkan tidak ada lagi caleg beruntung yang duduk di kursi legislatif karena kelebihan suara.

Bagi parpol sendiri, mekanisme suara terbanyak akan menggeser konflik penentuan caleg dari DPP ke tingkat grass root, persaingan antarcaleg. Konsekuensinya, parpol lebih banyak berperan sebagai kendaraan politik yang hanya aktif pada saat pemilu. Lebih dari itu, para caleg harus bersaing untuk memenangi suara. Semakin dikenal dan kompeten seseorang semakin besar peluangnya meraih dukungan suara rakyat. Ini logika pasar dari demokrasi yang kita terapkan.

Banyaknya artis terjun ke dunia politik dan maraknya iklan politik tidak lepas dari perkembangan demokrasi ini. Meski banyak kritik dilontarkan, namun artis atau tokoh yang telah dikenal pada praktiknya memang lebih efektif dalam meraih suara pemilih. Dalam pemilu langsung demikian figur memang lebih menentukan dibanding mesin parpol. Oleh karena itu, ke depan parpol harus memikirkan peran kader-kadernya dalam kehidupan demokrasi yang terus berubah.

Revisi UU Pemilu

Penerapan suara terbanyak sangat ideal dan akan meningkatkan citra parpol di mata masyarakat. Mekanisme ini dimungkinkan karena adanya klausul pada Pasal 218 UU No 10 Tahun 2008 yang mengatur pengunduran diri caleg. Karena itu sejumlah parpol yang menggunakan suara terbanyak meminta bakal calegnya menandatangani perjanjian internal partai sebelum benar-benar diajukan sebagai caleg. Intinya, caleg akan menyatakan mengundurkan diri dari caleg jadi apabila tidak memperoleh suara terbanyak.

Setelah caleg mundur, parpol akan menarik namanya dari KPU dan mengganti dengan caleg peraih suara terbanyak. Bila yang meraih suara terbanyak caleg nomor bawah, katakan nomor urut tiga, maka para caleg nomor urut lebih kecil satu dan dua harus mengundurkan diri. Inilah yang harus diatur melalui mekanisme internal partai, karena UU menetapkan caleg terpilih adalah yang meraih 30 persen BPP dalam pemilu.

Sekilas, mekanisme internal partai ini tampak akan menyelesaikan persoalan perebutan nomor kecil di internal parpol. Namun, bagaimana bila kemudian terjadi sesuatu terhadap peraih suara terbanyak tersebut. Katakan diangkat menjadi menteri, lantas nomor urut berapa yang akan menggantinya? Begitu pula bila terdapat sisa suara, akankah mekanisme suara terbanyak masih berlaku atau sebaliknya parpol akan kembali kepada nomor urut?

Selanjutnya terkait masalah perundangan, apakah ketentuan internal partai ini cukup kuat dan dipatuhi para caleg? Jika tidak, saya khawatir suara terbanyak akan menimbulkan masalah di kemudian hari, mengingat ketentuan internal parpol tidak dapat mengalahkan ketentuan UU. Begitu pula jika terjadi perselisihan di internal parpol maka akan sulit bagi parpol dan lembaga terkait menyelesaikannya. Ujung-ujungnya perpecahan internal parpol yang tentu tidak positif bagi perkembangan demokrasi kita.

Bertolak dari semua itu, hemat saya perlu dilakukan perubahan secara terbatas UU Pemilu. Ini agar suara terbanyak mendapat legitimasi yang kuat dari UU. Langkah ini juga bisa menghapus kesan inkonsistensi parpol yang kini duduk di dewan. Mereka yang membahas dan menyetujui UU Pemilu, namun ternyata tidak melaksanakan UU tersebut. Dari segi waktu, saya juga melihat waktu tersedia sampai Desember 2008 jika parpol-parpol bermaksud melakukan perubahan tersebut.

Masalahnya memang tidak semua parpol menyetujui suara terbanyak. Sebagian tetap berpegang pada UU Pemilu, yakni jika caleg berhasil meraih suara 30 persen dia secara otomatis terpilih sebagai anggota DPR. Namun, jika tidak ada yang meraih suara minimal 30 persen, caleg jadi akan ditetapkan berdasarkan nomor urut. Apa pun hasilnya, diharapkan sistem yang diterapkan dapat mengakomodasi dua kepentingan yang berbeda itu, sehingga pemilu berjalan lancar. *

 

(Admin)
 
Komentar Terkini (0 komentar)
Belum ada komentar